THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

M Nurhadi

Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:34 WIB
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 [Suara.com/Rochmad]
baca 10 detik
  • THR merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
  • THR karyawan swasta tetap objek PPh Pasal 21, menggunakan mekanisme TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
  • Pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah (DTP), sehingga penerimaannya tidak dipotong pajak pribadi.

Suara.com - Sebagai instrumen krusial dalam menyokong kebutuhan mudik dan Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar "bonus" sukarela dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja.

Besaran dan mekanisme pemberian THR untuk karyawan swasta secara spesifik mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan ini kepada karyawannya.

Dalam praktiknya, kepastian waktu pembayaran menjadi poin yang paling krusial. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026 tiba atau H-7.

Pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindar atau menunda-nunda kewajiban ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan peringatan keras bahwa pengawasan akan diperketat guna melindungi hak buruh.

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah mengenai potongan pajak pada nominal THR yang diterima. Berbeda dengan gaji bulanan rutin yang bersifat tetap, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.

Namun, secara hukum perpajakan, THR tetap merupakan bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artinya, penghasilan yang diterima pekerja berupa THR tetap akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga
THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]
THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]

Untuk tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak atas THR mengadopsi sistem terbaru yang lebih sederhana, yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau sering disebut mekanisme TER. Aturan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam skema TER, penghitungan pajak tidak lagi serumit metode lama yang harus melakukan setahunan gaji terlebih dahulu di setiap bulan.

Pajak kini dihitung langsung berdasarkan total pendapatan bruto yang diterima pada bulan tersebut (gaji rutin ditambah THR).

Berdasarkan regulasi PP No. 58 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan klasifikasi beban pajak berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu:

  • TER Bulanan Kategori A: Diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP Tidak Kawin (TK/0, TK/1) dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi mereka dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • TER Bulanan Kategori C: Ditujukan bagi pekerja dengan status PTKP K/3 (Kawin dengan tiga tanggungan).

Hal menarik yang perlu dicatat oleh para pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah adalah adanya ambang batas minimal.

Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

THR bagi karyawan swasta hanya akan benar-benar dipotong pajak jika total penghasilan dalam satu tahun melebihi batas PTKP sebesar Rp54 juta (untuk status lajang/TK0).

Secara bulanan, jika akumulasi gaji bruto ditambah THR masih berada di kisaran Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (tergantung pada kategori TER masing-masing), maka tarif pajaknya sering kali jatuh pada angka 0%.

Artinya, dalam kondisi tertentu, pekerja bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak jika pendapatan total bulanannya masih di bawah threshold tersebut.

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, tarif pajak akan berjenjang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam tabel TER.

THR Bagi ASN, TNI, dan Polri

Ada perbedaan fundamental antara pekerja swasta dan aparatur negara dalam hal potongan pajak THR.

Berdasarkan kebijakan yang konsisten diterapkan, pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP - Ditanggung Pemerintah).

Hal ini membuat nominal yang diterima oleh pegawai negeri cenderung lebih utuh karena tidak ada potongan pajak pribadi pada saat pencairan, berbeda dengan karyawan swasta yang beban pajaknya dipotong langsung dari nilai bruto THR mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan

Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:41 WIB

Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra

Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:30 WIB

Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa

Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 12:28 WIB

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:20 WIB

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:17 WIB

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:13 WIB

Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi

Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 12:05 WIB

Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha

Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:00 WIB

Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu

Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 12:00 WIB

Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?

Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 11:54 WIB

×