Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

M Nurhadi

Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:34 WIB
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 [Suara.com/Rochmad]
  • THR merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
  • THR karyawan swasta tetap objek PPh Pasal 21, menggunakan mekanisme TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
  • Pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah (DTP), sehingga penerimaannya tidak dipotong pajak pribadi.

Suara.com - Sebagai instrumen krusial dalam menyokong kebutuhan mudik dan Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar "bonus" sukarela dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja.

Besaran dan mekanisme pemberian THR untuk karyawan swasta secara spesifik mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan ini kepada karyawannya.

Dalam praktiknya, kepastian waktu pembayaran menjadi poin yang paling krusial. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026 tiba atau H-7.

Pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindar atau menunda-nunda kewajiban ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan peringatan keras bahwa pengawasan akan diperketat guna melindungi hak buruh.

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah mengenai potongan pajak pada nominal THR yang diterima. Berbeda dengan gaji bulanan rutin yang bersifat tetap, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.

Namun, secara hukum perpajakan, THR tetap merupakan bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artinya, penghasilan yang diterima pekerja berupa THR tetap akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]
THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]

Untuk tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak atas THR mengadopsi sistem terbaru yang lebih sederhana, yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau sering disebut mekanisme TER. Aturan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam skema TER, penghitungan pajak tidak lagi serumit metode lama yang harus melakukan setahunan gaji terlebih dahulu di setiap bulan.

Pajak kini dihitung langsung berdasarkan total pendapatan bruto yang diterima pada bulan tersebut (gaji rutin ditambah THR).

Berdasarkan regulasi PP No. 58 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan klasifikasi beban pajak berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu:

  • TER Bulanan Kategori A: Diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP Tidak Kawin (TK/0, TK/1) dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi mereka dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • TER Bulanan Kategori C: Ditujukan bagi pekerja dengan status PTKP K/3 (Kawin dengan tiga tanggungan).

Hal menarik yang perlu dicatat oleh para pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah adalah adanya ambang batas minimal.

Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

THR bagi karyawan swasta hanya akan benar-benar dipotong pajak jika total penghasilan dalam satu tahun melebihi batas PTKP sebesar Rp54 juta (untuk status lajang/TK0).

Secara bulanan, jika akumulasi gaji bruto ditambah THR masih berada di kisaran Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (tergantung pada kategori TER masing-masing), maka tarif pajaknya sering kali jatuh pada angka 0%.

Artinya, dalam kondisi tertentu, pekerja bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak jika pendapatan total bulanannya masih di bawah threshold tersebut.

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, tarif pajak akan berjenjang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam tabel TER.

THR Bagi ASN, TNI, dan Polri

Ada perbedaan fundamental antara pekerja swasta dan aparatur negara dalam hal potongan pajak THR.

Berdasarkan kebijakan yang konsisten diterapkan, pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP - Ditanggung Pemerintah).

Hal ini membuat nominal yang diterima oleh pegawai negeri cenderung lebih utuh karena tidak ada potongan pajak pribadi pada saat pencairan, berbeda dengan karyawan swasta yang beban pajaknya dipotong langsung dari nilai bruto THR mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB