Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Liberty Jemadu

Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
Nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp29,24 triliun sepanjang Januari 2026, turun 10,5 persen dari dibandingkan Desember 2025. Foto: Warga melintas dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa (24/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 turun 10,53 persen menjadi Rp29,24 triliun, sejalan tren harga global.
  • Jumlah konsumen aset keuangan digital Indonesia meningkat 2,56% menjadi 20,70 juta orang per Januari 2026.
  • OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas perdagangan aset kripto dan empat peserta regulatory sandbox dinyatakan lulus.

Suara.com - Nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp29,24 triliun sepanjang Januari 2026, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.

Nilai tersebut turun 10,53 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan capaian pada Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Tidak hanya aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 6,88 persen mtm menjadi Rp8,01 triliun pada Januari 2026.

“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta pekan ini.

Meskipun demikian, ia menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik.

Hal tersebut ditandai oleh jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada Januari 2026, atau tumbuh 2,56 persen mtm dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.

OJK juga mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia per Februari 2026.

Hasan menyatakan, pihaknya telah menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital.

OJK juga telah memberikan persetujuan bagi delapan lembaga penunjang, yakni enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Selain itu, ia menuturkan terdapat empat peserta regulatory sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus”. Pertama, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

baca juga

Terdapat pula PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Selanjutnya, PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti dan bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital yang memperdagangkan token GORO.

Sementara itu, PT Properti Gotong Royong dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti serta bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Terkait penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), Hasan mengatakan terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Ia menuturkan, para penyelenggara ITSK tersebut berhasil menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya berdasarkan laporan per Januari 2026.

“Adapun selama bulan Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp2,01 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna,” kata Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC

Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:15 WIB

Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026

Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 04:05 WIB

Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel

Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:19 WIB

CFX Bidik Peningkatan Volume demi Saingi Bursa Kripto Global

CFX Bidik Peningkatan Volume demi Saingi Bursa Kripto Global

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:41 WIB

CFX Optimistis Tarik Transaksi Kripto ke Dalam Negeri

CFX Optimistis Tarik Transaksi Kripto ke Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:38 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×