Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.

Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.

Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.

Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.

Syarat Keabsahan Objek Kripto

Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:

  1. Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
  2. Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
  3. Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.

Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif

Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:

Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.

Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.

Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.

Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.

Posisi Kripto Sebagai Mata Uang

Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:09 WIB

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:40 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:22 WIB

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:21 WIB

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:46 WIB

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:41 WIB

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:35 WIB

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:46 WIB

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:45 WIB

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:42 WIB

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:22 WIB