Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

M Nurhadi

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.

Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.

Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.

Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.

Syarat Keabsahan Objek Kripto

Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:

  1. Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
  2. Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
  3. Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.

Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif

Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:

Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.

Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.

Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.

Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.

Posisi Kripto Sebagai Mata Uang

Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:09 WIB

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:40 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:24 WIB

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:20 WIB

Asing Borong Tombol Jual, Saham BCA Rontok Hampir 40% Sejak Awal Tahun

Asing Borong Tombol Jual, Saham BCA Rontok Hampir 40% Sejak Awal Tahun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia

Bahlil: Harga LNG Naik Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:49 WIB

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:46 WIB

APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

APBN 2026 Defisit Rp180 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:44 WIB

Konsolidasi Lagi, Dasco Kumpulkan Menteri ESDM-Danantara Yakinkan Investor dan Publik

Konsolidasi Lagi, Dasco Kumpulkan Menteri ESDM-Danantara Yakinkan Investor dan Publik

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:32 WIB

Bahlil Akan Tambah Kuota Produksi Batubara 2026

Bahlil Akan Tambah Kuota Produksi Batubara 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:11 WIB

BBCA Jebol di Bawah Rp 5.000, Ini Target Harga Saham Perbankan Menurut Analis

BBCA Jebol di Bawah Rp 5.000, Ini Target Harga Saham Perbankan Menurut Analis

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Hancur Lebur di Sesi 1, Saham BBCA dan Big Banks Catat Harga Termurah!

IHSG Hancur Lebur di Sesi 1, Saham BBCA dan Big Banks Catat Harga Termurah!

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 12:54 WIB