Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

M Nurhadi

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.

Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.

Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.

Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.

Syarat Keabsahan Objek Kripto

Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:

  1. Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
  2. Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
  3. Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.

Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif

Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:

Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.

baca juga

Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.

Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.

Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.

Posisi Kripto Sebagai Mata Uang

Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:09 WIB

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:40 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:30 WIB

Tak Perlu Lapor, Kasus Keracunan MBG Disebut Murni Delik Biasa, Polisi yang Harus Bergerak

Tak Perlu Lapor, Kasus Keracunan MBG Disebut Murni Delik Biasa, Polisi yang Harus Bergerak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:27 WIB

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:24 WIB

Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis

Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:22 WIB

Belajar Mencintai Alam dari Film David Attenborough: A Life on Our Planet

Belajar Mencintai Alam dari Film David Attenborough: A Life on Our Planet

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:21 WIB

Nostalgia! Shrek 5 Hadir dengan Teaser Terbaru, Zendaya Ikut Terlibat

Nostalgia! Shrek 5 Hadir dengan Teaser Terbaru, Zendaya Ikut Terlibat

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:15 WIB

5 HP OPPO Rp2 Jutaan RAM Besar di September 2026

5 HP OPPO Rp2 Jutaan RAM Besar di September 2026

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 12:10 WIB

Cast Iron vs Stainless Steel: Mana yang Lebih Baik untuk Memasak?

Cast Iron vs Stainless Steel: Mana yang Lebih Baik untuk Memasak?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:05 WIB

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:04 WIB

×