Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah

Achmad Fauzi

Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:39 WIB
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
Indodax
baca 10 detik
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa Maret 2026 yang membolehkan kripto sebagai investasi, bukan alat pembayaran.
  • Fatwa tersebut memperbolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, melarang futures trading.
  • Pandangan Muhammadiyah ini memberikan kejelasan syariah bagi investor Muslim dan mendorong ekosistem kripto Indonesia matang.

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terkait penggunaan aset kripto dalam perspektif syariah. Dalam fatwa yang terbit pada Maret 2026 tersebut, kripto dinilai dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi, namun tetap memiliki batasan aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Meski demikian, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pandangan Muhammadiyah tersebut memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

Investasi kripto untuk pemula
Investasi kripto untuk pemula

"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang," ujarnya seperti dikutip, Jumat (13/3/2026).

"Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," sambung Antony.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan sejumlah aktivitas kripto yang diperbolehkan secara syariah. Di antaranya adalah investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

Sementara itu, sejumlah praktik perdagangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Aktivitas yang dilarang meliputi perdagangan berjangka atau futures trading, penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, hingga transaksi jual kosong atau short selling.

Fatwa ini sekaligus menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum aset kripto.

baca juga

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 juga menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).

Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.

Di tengah perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.

INDODAX juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:45 WIB

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×