Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2026 | 09:39 WIB
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
Indodax
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa Maret 2026 yang membolehkan kripto sebagai investasi, bukan alat pembayaran.
  • Fatwa tersebut memperbolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, melarang futures trading.
  • Pandangan Muhammadiyah ini memberikan kejelasan syariah bagi investor Muslim dan mendorong ekosistem kripto Indonesia matang.

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terkait penggunaan aset kripto dalam perspektif syariah. Dalam fatwa yang terbit pada Maret 2026 tersebut, kripto dinilai dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi, namun tetap memiliki batasan aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Meski demikian, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pandangan Muhammadiyah tersebut memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

Investasi kripto untuk pemula
Investasi kripto untuk pemula

"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang," ujarnya seperti dikutip, Jumat (13/3/2026).

"Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," sambung Antony.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan sejumlah aktivitas kripto yang diperbolehkan secara syariah. Di antaranya adalah investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

Sementara itu, sejumlah praktik perdagangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Aktivitas yang dilarang meliputi perdagangan berjangka atau futures trading, penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, hingga transaksi jual kosong atau short selling.

Fatwa ini sekaligus menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum aset kripto.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 juga menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).

Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.

Di tengah perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:45 WIB

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB