- Jemaah Gereja Katolik Aek Nabara berdemonstrasi di BNI Rantauprapat, Sumatera Utara, menuntut dana CU Rp28 miliar raib.
- Aksi yang dipimpin Pastor Paroki ini menuntut pertanggungjawaban BNI atas hilangnya dana dari sistem penyimpanan bank.
- BNI mengakui kehilangan dana dan berjanji memberikan talangan Rp7 miliar paling lambat 31 Maret mendatang.
Namun, janji tersebut belum sepenuhnya memuaskan massa. Sebab, nilai Rp7 miliar tersebut belum mencapai sepertiga dari total dana yang diduga raib sebesar Rp28 miliar.
Terkait sisa dana tersebut, pihak BNI berdalih masih memerlukan waktu untuk melakukan audit dan verifikasi dokumen internal guna melacak arus kas yang mencurigakan.
Misteri Raibnya Dana di Kantor Cabang Pembantu
Persoalan ini sebenarnya mulai terendus sejak Februari 2026. CU Paroki Aek Nabara sendiri telah lama menjadi nasabah setia di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Kemitraan yang sudah terjalin bertahun-tahun tersebut mendadak retak saat pengurus CU menemukan ketidaksesuaian saldo pada rekening mereka.
Situasi semakin memicu kecurigaan setelah diketahui bahwa kepala kantor cabang pembantu (KCP) tidak berada di tempat saat beberapa kali ditemui oleh pengurus CU yang meminta penjelasan.
"Hilangnya" pimpinan kantor cabang di tingkat lokal tersebut memicu spekulasi adanya malpraktik perbankan atau penggelapan dana nasabah yang terorganisir.
Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari level KCP, pengurus CU kemudian menggelar rapat anggota yang berakhir pada keputusan bulat untuk "menjemput" keadilan di Kantor Cabang utama di Rantauprapat.
Nasib Kepercayaan Nasabah
Baca Juga: BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 10.800 Didukung Sektor Komoditas
Persoalan ini kini menjadi sorotan tajam di kota-kota besar di Indonesia, mengingat dana sebesar Rp28 miliar merupakan angka yang signifikan bagi sebuah lembaga Credit Union berbasis komunitas agama.
Para jemaat menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga.
Mereka menuntut agar proses verifikasi tidak dijadikan alasan untuk mengulur waktu pengembalian hak umat.
Kini, jemaat Paroki Aek Nabara menunggu janji tanggal 31 Maret mendatang. Jika komitmen awal dana talangan tersebut meleset, jemaat tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum atau melakukan aksi massa dengan skala yang lebih besar.