Dari sisi pengajuan, prosesnya dirancang mudah dan transparan. Nasabah cukup mengikuti tahapan yang terstruktur mulai dari pengajuan permohonan, analisis kredit, penilaian ulang properti, pelunasan pinjaman di bank lama, hingga penandatanganan akad kredit baru bersama BRI.
Syarat mengajukan BRI KPR Take Over
Sebelum mengajukan BRI KPR Take Over, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah.
Salah satunya adalah KPR di bank asal harus sudah berjalan minimal satu tahun dan tidak memiliki riwayat tunggakan.
Selain itu, nasabah diwajibkan menempatkan dana pengendapan minimal senilai satu kali angsuran dalam bentuk tabungan yang diblokir selama periode suku bunga fixed berlaku.
Adapun BRI KPR Take Over ini menawarkan layanan beragam, seperti take over murni, take over dengan top up dana, top up saja, ataupun take over account in house khusus bagi pengembang yang bekerja sama dengan BRI.
Bagi nasabah yang sedang keberatan dengan cicilan KPR dengan skema floating rate, BRI KPR Take Over bisa menjadi opsi untuk mengoptimalkan keuangan rumah tangga.
Cicilan lebih ringan, tenor lebih fleksibel, dan peluang dana tambahan menjadikan program ini layak untuk dipertimbangkan.
Untuk informasi lebih lengkap dan pengajuan BRI KPR Take Over, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat atau mengakses informasi resmi melalui tautan bbri.id/kprtakeover. ***