- Kemenhub sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) karena potensi kenaikan harga avtur global.
- Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah belum final, namun akan mempertimbangkan dampak global dan daya beli masyarakat.
- INACA sebelumnya meminta kenaikan tarif karena biaya operasional maskapai terpengaruh kurs rupiah dan harga minyak dunia.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang penyesuaian tarif pesawat di tengah potensi kenaikan harga avtur akibat gejolak global.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menjelaskan ruang perubahan terpusat pada Tarif Batas Atas (TBA).
Ia menjelakan, kenaikan tarif pesawat akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi global dan daya beli masyarakat.
"Tentunya kita akan melakukan pengkajian, melakukan evaluasi apakah masih dengan kondisi sekarang masyarakat masih mengendaki turun kan. Tapi kondisi global dimana terjadi hal-hal yang perlu juga kita antisipasi. Jadi kita akan melakukan exercise, kemungkinan-kemungkinan, segala kemungkinannya," ujar Dudy seperti di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/3/2026).
![Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/31/76948-menhub-dudy-purwagandhi.jpg)
Ia menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kenaikan tarif pesawat. Namun, potensi penyesuaian tetap harus diantisipasi seiring dinamika harga energi global.
"Itu harus kita antisipasi juga. Namun demikian kan secara resmi kita harus menunggu apa yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," bebernya.
Pemilik Maskapai Teriak
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik imbas adanya konflik geopolitik global.
Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan harga minyak dunia yang terus naik akibat perang Israel dan Amerika Serikat melawan Iran di Teluk Persia dan semakin melemahnya nilai tukar rupiah membuat para maskapai harus menaikkan harga tiket pesawat.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.
Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India; South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Tailan.
Bayu menyebutkan, pihaknya menghimpun data-data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik, pertama peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dolar AS terhadap rupiah.
Di mana tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp14.136, sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen.