Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk. Foto Bea Cukai.
  • Bea Cukai dan Pajak segel 5 kapal mewah di Teluk Jakarta karena penyalahgunaan fasilitas impor.
  • Modus pelanggaran meliputi penyewaan ilegal dan pindah tangan kapal tanpa bayar pajak.
  • Kemenkeu tuntut keadilan fiskal; barang mewah harus bayar pajak sebagaimana motor rakyat kecil.

Suara.com - Napas lega para pemilik kapal pesiar mewah yang mencoba "main mata" dengan aturan pajak kini terancam sesak. Pasalnya, kolaborasi maut antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bergerak melakukan aksi bersih-bersih terhadap aset barang mewah yang diduga menyalahi aturan fiskal.

Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyisir potensi penerimaan negara yang selama ini tersembunyi.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta. Ditemukan 4 hingga 5 kapal yang diduga melanggar aturan vessel declaration," ujar Siswo di sela-sela operasi, Senin (30/3/2026).

Secara aturan, kapal wisata asing mendapatkan karpet merah berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika digunakan untuk kegiatan rekreasi. Namun, petugas mencium aroma amis penyalahgunaan fasilitas tersebut.

Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari kapal yang disewakan secara komersial hingga sudah berpindah tangan (dijual) ke warga lokal tanpa memenuhi kewajiban fiskal yang seharusnya.

"Kami duga ada penyalahgunaan fasilitas, baik disewakan maupun sudah dipindahtangankan ke orang di Indonesia," tegas Siswo.

Angka kerugian negara per unit kapal pun terbilang fantastis. Jika terbukti melanggar, satu unit kapal bisa dikenakan akumulasi pungutan yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: 5%
  • PPh: 10%
  • PPN: 11%
  • PPnBM: Mencapai 75%

Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya aspek keadilan pajak atau fiscal equity. Ia membandingkan kepatuhan masyarakat menengah ke bawah dengan para pemilik barang mewah.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja tetap bayar pajak. Masa mereka yang beli high value goods dan luxury goods justru tidak memenuhi kewajibannya?" cetus Hendri.

Senada dengan itu, Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah pelanggaran ini masuk kategori administratif atau pidana. Jika mengarah pada pidana, petugas tidak akan segan mengarahkan kasus ini ke tahap bukti permulaan.

Langkah ini menyusul pemeriksaan serupa terhadap 82 kapal pesiar di Batavia Marina dua pekan lalu, menandakan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah serius memberantas underground economy di sektor barang mewah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB