- Bea Cukai dan Pajak segel 5 kapal mewah di Teluk Jakarta karena penyalahgunaan fasilitas impor.
- Modus pelanggaran meliputi penyewaan ilegal dan pindah tangan kapal tanpa bayar pajak.
- Kemenkeu tuntut keadilan fiskal; barang mewah harus bayar pajak sebagaimana motor rakyat kecil.
Suara.com - Napas lega para pemilik kapal pesiar mewah yang mencoba "main mata" dengan aturan pajak kini terancam sesak. Pasalnya, kolaborasi maut antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bergerak melakukan aksi bersih-bersih terhadap aset barang mewah yang diduga menyalahi aturan fiskal.
Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyisir potensi penerimaan negara yang selama ini tersembunyi.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta. Ditemukan 4 hingga 5 kapal yang diduga melanggar aturan vessel declaration," ujar Siswo di sela-sela operasi, Senin (30/3/2026).
Secara aturan, kapal wisata asing mendapatkan karpet merah berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika digunakan untuk kegiatan rekreasi. Namun, petugas mencium aroma amis penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari kapal yang disewakan secara komersial hingga sudah berpindah tangan (dijual) ke warga lokal tanpa memenuhi kewajiban fiskal yang seharusnya.
"Kami duga ada penyalahgunaan fasilitas, baik disewakan maupun sudah dipindahtangankan ke orang di Indonesia," tegas Siswo.
Angka kerugian negara per unit kapal pun terbilang fantastis. Jika terbukti melanggar, satu unit kapal bisa dikenakan akumulasi pungutan yang terdiri dari:
- Bea Masuk: 5%
- PPh: 10%
- PPN: 11%
- PPnBM: Mencapai 75%
Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya aspek keadilan pajak atau fiscal equity. Ia membandingkan kepatuhan masyarakat menengah ke bawah dengan para pemilik barang mewah.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja tetap bayar pajak. Masa mereka yang beli high value goods dan luxury goods justru tidak memenuhi kewajibannya?" cetus Hendri.
Senada dengan itu, Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah pelanggaran ini masuk kategori administratif atau pidana. Jika mengarah pada pidana, petugas tidak akan segan mengarahkan kasus ini ke tahap bukti permulaan.
Langkah ini menyusul pemeriksaan serupa terhadap 82 kapal pesiar di Batavia Marina dua pekan lalu, menandakan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah serius memberantas underground economy di sektor barang mewah.