Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Achmad Fauzi

Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • BPH Migas mengeluarkan SK Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembatasan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite mulai 1 April 2026.
  • Pembatasan volume harian diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter Pertalite dan Solar per hari.
  • Penyaluran melebihi kuota akan dianggap sebagai BBM Non-Subsidi dan Pertamina wajib melaporkan pelaksanaannya setiap tiga bulan.

Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mulai membatasi penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Pembatasan ini mulai berlaku 1 April 2026.

Pembatasan berdasarkan Surat Keputusan tersebut bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Menanggapi pembatasan tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, belum memastikan apakahah dokumen tersebut hoaks atau tidak.

"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujarnya seperti ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31/3/2026).

Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam hal ini, Wahyudi mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya informasi yang belum pasti. Ia pun meminta, masyarakat agar menunggu informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami sampaikan statementnya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah.Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.

Wahyudi juga memastikan, bahawa pembelian BBM Pertalite dan Solar tetap berlangsung normal, belum ada pembatasan.

"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," bebernya.

Kabar mengejutkan datang dari sektor energi. Terhitung mulai besok, Rabu 1 April 2026, pemerintah resmi memperketat "keran" penyaluran BBM bersubsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan main baru terkait pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT).

baca juga

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan roda empat atau lebih kini tidak bisa lagi "haus" berlebihan saat mengantre di SPBU.

Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.

Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:

  • Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
  • Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
  • Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
  • Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.

Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.

Pemerintah juga memberikan "ultimatum" tegas kepada badan usaha. Jika penyaluran BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam aturan ini, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayar subsidinya oleh pemerintah. Kelebihan volume itu akan langsung dihitung sebagai BBM Non-Subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU).

"Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi poin dalam keputusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×