Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria

Ronald Seger Prabowo

Senin, 06 April 2026 | 09:10 WIB
Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria
Ilustrasi Indonesia masih dibayangi oleh persoalan klasik yang kian meruncing, konflik agraria. (Pinterest/Tama)
baca 10 detik
  • Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria di Indonesia sepanjang tahun 2025, meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng BRIN melakukan verifikasi ilmiah untuk menanggapi klaim adat komunitas CBSR terhadap PT Amman Mineral.
  • Hasil kajian menyatakan klaim komunitas tersebut tidak memenuhi unsur hukum adat sehingga pemerintah menolak memberikan pengakuan status adat.

Suara.com - Memasuki tahun 2026, Indonesia masih dibayangi oleh persoalan klasik yang kian meruncing, konflik agraria.

Merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 341 letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia pada 2025. Angka ini naik 15 persen dibanding catatan tahun sebelumnya.

Fenomena ini sering kali melibatkan benturan kepentingan antara komunitas lokal yang mengklaim sebagai masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi lahan bernilai tinggi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Pengamat Industri Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan penggunaan label “adat” kini semakin sering muncul di permukaan setiap kali terjadi sengketa lahan. Identitas adat kerap dijadikan instrumen utama dalam melakukan negosiasi politik dan ekonomi.

Namun, maraknya klaim ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia.

"Tanyangan untuk membedakan mana komunitas yang benar-benar memiliki akar genealogis hukum adat yang hidup (living law), dan mana kelompok yang sekadar melakukan pembentukan identitas baru demi tujuan pragmatis," ungkap Ferdy dalam keterangan resminya, Senin (4/6/2026).

Salah satu contoh aktual yang menjadi perhatian nasional adalah klaim komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Komunitas ini mengajukan klaim atas wilayah adat seluas 28.975 hektar dan menuntut kompensasi dalam jumlah fantastis terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Untuk menyelesaikan kompleksitas tuntutan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Komnas HAM untuk melakukan verifikasi ilmiah.

Secara hukum, dasar utama pengakuan masyarakat adat di Indonesia merujuk pada Putusan MK 35/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Namun, putusan tersebut memberikan syarat ketat: keberadaan masyarakat adat tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini dipertegas dalam Permendagri 52/2014, yang menetapkan lima unsur wajib yang harus diverifikasi secara multidisiplin, yakni sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata/hukum adat, harta kekayaan adat, serta kelembagaan adat yang stabil.

baca juga

Menanggapi hasil kajian mendalam terhadap kasus di Sumbawa, tim peneliti dari BRIN telah mengeluarkan penelitiannya bahwa pengakuan status adat tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan klaim internal komunitas.

Lalu, verifikasi harus dilakukan melalui triangulasi data sejarah, arkeologi, dan antropologi. Dalam kasus CBSR, ditemukan bahwa lima unsur wajib masyarakat adat tidak terpenuhi secara konsisten, sehingga mereka lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial pedalaman

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, wewenang untuk menetapkan dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah, bukan berdasarkan pengakuan sepihak setingkat desa.

Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor.

“Langkah proaktif melakukan pengkajian ilmiah bersama BRIN ini kami ambil agar kebijakan daerah memiliki dasar objektif. Kami tidak ingin memberikan pengakuan yang dipaksakan hanya karena tekanan dinamika konflik, karena itu justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi masyarakat Sumbawa lainnya,” tegas Budi.

Dengan lonjakan konflik agraria yang masih terjadi, kasus di Sumbawa ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Pemerintah perlu hadir dengan basis data yang kuat sebelum konflik membesar. Pendekatan proaktif melalui validasi sains dan hukum adalah kunci untuk menjaga kedaulatan ruang negara sekaligus menghormati hak masyarakat adat yang asli, agar hutan dan lahan di Indonesia tidak sekadar menjadi komoditas sengketa di bawah bendera identitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat

BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:50 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×