Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 6.997,214
LQ45 708,256
Srikehati 341,255
JII 476,806
USD/IDR 17.010

Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Senin, 06 April 2026 | 09:10 WIB
Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria
Ilustrasi Indonesia masih dibayangi oleh persoalan klasik yang kian meruncing, konflik agraria. (Pinterest/Tama)
  • Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria di Indonesia sepanjang tahun 2025, meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng BRIN melakukan verifikasi ilmiah untuk menanggapi klaim adat komunitas CBSR terhadap PT Amman Mineral.
  • Hasil kajian menyatakan klaim komunitas tersebut tidak memenuhi unsur hukum adat sehingga pemerintah menolak memberikan pengakuan status adat.

Suara.com - Memasuki tahun 2026, Indonesia masih dibayangi oleh persoalan klasik yang kian meruncing, konflik agraria.

Merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 341 letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia pada 2025. Angka ini naik 15 persen dibanding catatan tahun sebelumnya.

Fenomena ini sering kali melibatkan benturan kepentingan antara komunitas lokal yang mengklaim sebagai masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi lahan bernilai tinggi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Pengamat Industri Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan penggunaan label “adat” kini semakin sering muncul di permukaan setiap kali terjadi sengketa lahan. Identitas adat kerap dijadikan instrumen utama dalam melakukan negosiasi politik dan ekonomi.

Namun, maraknya klaim ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia.

"Tanyangan untuk membedakan mana komunitas yang benar-benar memiliki akar genealogis hukum adat yang hidup (living law), dan mana kelompok yang sekadar melakukan pembentukan identitas baru demi tujuan pragmatis," ungkap Ferdy dalam keterangan resminya, Senin (4/6/2026).

Salah satu contoh aktual yang menjadi perhatian nasional adalah klaim komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Komunitas ini mengajukan klaim atas wilayah adat seluas 28.975 hektar dan menuntut kompensasi dalam jumlah fantastis terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Untuk menyelesaikan kompleksitas tuntutan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Komnas HAM untuk melakukan verifikasi ilmiah.

Secara hukum, dasar utama pengakuan masyarakat adat di Indonesia merujuk pada Putusan MK 35/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat adat. Namun, putusan tersebut memberikan syarat ketat: keberadaan masyarakat adat tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini dipertegas dalam Permendagri 52/2014, yang menetapkan lima unsur wajib yang harus diverifikasi secara multidisiplin, yakni sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata/hukum adat, harta kekayaan adat, serta kelembagaan adat yang stabil.

Menanggapi hasil kajian mendalam terhadap kasus di Sumbawa, tim peneliti dari BRIN telah mengeluarkan penelitiannya bahwa pengakuan status adat tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan klaim internal komunitas.

Lalu, verifikasi harus dilakukan melalui triangulasi data sejarah, arkeologi, dan antropologi. Dalam kasus CBSR, ditemukan bahwa lima unsur wajib masyarakat adat tidak terpenuhi secara konsisten, sehingga mereka lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial pedalaman

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, wewenang untuk menetapkan dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah, bukan berdasarkan pengakuan sepihak setingkat desa.

Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk investor.

“Langkah proaktif melakukan pengkajian ilmiah bersama BRIN ini kami ambil agar kebijakan daerah memiliki dasar objektif. Kami tidak ingin memberikan pengakuan yang dipaksakan hanya karena tekanan dinamika konflik, karena itu justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi masyarakat Sumbawa lainnya,” tegas Budi.

Dengan lonjakan konflik agraria yang masih terjadi, kasus di Sumbawa ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain. Pemerintah perlu hadir dengan basis data yang kuat sebelum konflik membesar. Pendekatan proaktif melalui validasi sains dan hukum adalah kunci untuk menjaga kedaulatan ruang negara sekaligus menghormati hak masyarakat adat yang asli, agar hutan dan lahan di Indonesia tidak sekadar menjadi komoditas sengketa di bawah bendera identitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat

BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:50 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Amankan BBM, Bahlil: RI Tak Pilih-Pilih Pasokan

Amankan BBM, Bahlil: RI Tak Pilih-Pilih Pasokan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:49 WIB

Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900

Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:39 WIB

Trump Singgung 'Hari Pemusnahan' Iran: Ancam Ekonomi Global, Harga Minyak Terbang!

Trump Singgung 'Hari Pemusnahan' Iran: Ancam Ekonomi Global, Harga Minyak Terbang!

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:34 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:16 WIB

Kekayaan Donald Trump Meningkat jadi Rp107 Triliun di Tengah Konflik Perang

Kekayaan Donald Trump Meningkat jadi Rp107 Triliun di Tengah Konflik Perang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:02 WIB

Elnusa Perkuat Transformasi Sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%

Elnusa Perkuat Transformasi Sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:49 WIB

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:27 WIB

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:10 WIB