- OJK melalui IASC dan Satgas PASTI memblokir 94.294 nomor telepon serta 460.270 rekening terkait tindak penipuan keuangan.
- Kolaborasi lintas sektor tersebut berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp585,4 miliar dari berbagai upaya kejahatan keuangan.
- Satgas PASTI menghentikan operasional 953 entitas pinjol ilegal serta memblokir situs investasi ilegal untuk melindungi masyarakat luas.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng pertahanan bagi konsumen sektor keuangan dari ancaman penipuan atau scam.
Salah satunya memblokir nomer telepon yang terhubung penipuan. Adapun, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), juga memonitor secara ketat laporan penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI yang telah memblokir 94.294 nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa IASC merupakan bentuk komitmen nasional dalam memberantas praktik scam secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan.
"Hampir Rp600 miliar dana korban berhasil kita lindungi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 460.270 rekening yang terindikasi terkait tindak pidana telah diblokir. Upaya ini akan terus berjalan secara berkesinambungan," ujar Dicky dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara bulanan, Senin (6:4/2026).
Melalui kolaborasi lintas sektor dalam wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK telah berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp585,4 miliar dari upaya tindak kejahatan keuangan.
Hal ini merupakan langkah preventif ke depan akan semakin diperketat dengan menjalin kerja sama strategis bersama berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memutus ruang gerak para pelaku penipuan.

Selain itu, OJK juga menerima 10.516 laporan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, pengaduan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi dengan total 8.515 laporan.
"Selain pinjol ilegal, kami juga menerima 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal," papar Dicky.
Merespons banyaknya laporan tersebut, Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga mengambil tindakan tegas. Sebanyak 953 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasionalnya secara paksa.
Tidak hanya itu, otoritas juga memblokir penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
"Kami langsung menghentikan operasi 953 entitas tersebut dan memblokir kegiatan mereka di situs-situs web guna mencegah kerugian lebih lanjut di tengah masyarakat," tegasnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas entitas tersebut melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi.