Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 09 April 2026 | 09:02 WIB
Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal
Ilustrasi investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]
baca 10 detik
  • Indonesia SIPF mengusulkan peningkatan status kelembagaan menjadi undang-undang agar kewenangan perlindungan investor di pasar modal semakin luas.
  • Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan upaya pemulihan dana investor yang hilang guna menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
  • Penguatan payung hukum bertujuan meningkatkan peran pengawasan, pencegahan risiko, serta memperkuat pertahanan operasional dalam menghadapi ancaman serangan siber.

Suara.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang. Hal ini guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan pihaknya akan berperan untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kasus tertentu di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dari investor bodong.

"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang," ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4/2026).

Maka, dia menambahkan, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal.

Menurut Dwi, ketika terjadi kasus yang merugikan investor, SIPF akan bertindak untuk memulihkan dana yang hilang.

Upaya ini menjadi bagian penting dari perlindungan investor agar kepercayaan terhadap industri pasar modal tetap terjaga.

Ilustrasi investasi (Pexels.com)
Ilustrasi investasi (Pexels.com)

"Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," ujarnya.

Kata dia, status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi.

Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.

baca juga

“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambungnya.

Dwi menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.

“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli

OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:16 WIB

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:36 WIB

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:53 WIB

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:57 WIB

Terkini

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×