- Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp1,96 triliun sejak tahun 2022 hingga 2026.
- Indodax berkontribusi sebesar Rp907,11 miliar atau sekitar 46,3 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak sektor kripto nasional tersebut.
- Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak kripto untuk memperkuat fondasi ekonomi digital serta kesinambungan industri aset tersebut.
Suara.com - Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.
Angka tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun serta PPN dalam negeri senilai Rp875,31 miliar, dan menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
Sejalan dengan capaian tersebut, Indodax sebagai salah satu pelaku utama industri mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar pada periode yang sama.
Rinciannya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Kontribusi ini setara dengan sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.
CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap negara melalui kewajiban perpajakan.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William.
Sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat.
Pada 2022 tercatat Rp246,54 miliar, kemudian Rp220,89 miliar pada 2023, naik menjadi Rp620,38 miliar di 2024, dan kembali meningkat ke Rp796,73 miliar pada 2025. Sementara pada awal 2026, nilainya telah mencapai Rp84,7 miliar.
Di sisi lain, kontribusi pajak ekonomi digital masih didominasi sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp37,40 triliun.
Kemudian disusul fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Meski kontribusi kripto masih lebih kecil, pertumbuhannya dinilai cukup progresif sejak pertama kali dikenakan pajak.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto yang berkelanjutan.
“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.