- Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp1,96 triliun sejak tahun 2022 hingga 2026.
- Indodax berkontribusi sebesar Rp907,11 miliar atau sekitar 46,3 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak sektor kripto nasional tersebut.
- Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak kripto untuk memperkuat fondasi ekonomi digital serta kesinambungan industri aset tersebut.
Melalui berbagai inisiatif, Indodax turut mendukung langkah regulator dalam menciptakan ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.