- OJK sedang merevisi aturan Rencana Bisnis Bank untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah nasional.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah tersebut positif guna mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil.
- Revisi regulasi ini mencakup dukungan untuk program Makan Bergizi Gratis, perumahan, serta koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menyesuaikan aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk lebih aktif menyalurkan kredit ke program prioritas Pemerintah.
Menkeu Purbaya menilai kalau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih cukup untuk membiayai program Pemerintah. Ia berpandangan kalau aturan itu justru mendorong perbankan untuk membiayai sektor riil maupun pembangunan.
"Enggak, yang itu sudah cukup semua dari Pemerintah. Tapi kan masih nanti ada program-program pembangunan yang lain di mana mungkin selama ini bank-bank malas, sukanya taruh di bank sentral (BI) uangnya. Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan," katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Minggu (12/4/2026).
Bendahara Negara berpandangan kalau peraturan OJK itu akan positif untuk mendorong program prioritas Pemerintah. Tapi dirinya mengakui masih belum melihat rencana regulasi tersebut lebih lengkap.
"Itu kalau dikerjakan mestinya bagus. Tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa," lanjutnya.
Lebih lanjut Purbaya menegaskan bahwa perbankan mesti melakukan fungsi intermediasi yang nantinya berdampak positif ke pembangunan.
“Setiap upaya untuk memastikan bank melakukan fungsi intermediasinya, yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi,” jelasnya.
Mengutip Antara, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
Maka dari itu, pihaknya menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) untuk penyesuaian ketentuan RBB, yang salah satunya mengkaji dukungan perbankan untuk menyasar program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Aturan mengenai RBB sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Saat ini, OJK tengah melakukan revisi terhadap aturan tersebut dengan membuka permintaan tanggapan dari masyarakat atas rancangan regulasi dimaksud, sebagaimana disampaikan melalui situs resmi OJK.