- Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penghentian restitusi pajak guna menjaga stabilitas operasional sektor pertambangan.
- Industri tambang menilai mekanisme restitusi pajak penting untuk menjaga arus kas perusahaan serta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Apindo turut menolak kebijakan tersebut karena berisiko menghambat kelancaran arus kas perusahaan dan menurunkan kepercayaan investor di Indonesia.
Suara.com - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penghentian restitusi pajak.
Pasalnya, kebijakan itu bisa mengganggu stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
API menegaskan restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan sistem yang berjalan saat ini sudah ideal.

"Di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari di Jakarta, Rabu (15/3/2026).
Sari juga menekankan bahwa kepastian hukum terkait restitusi pajak sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor.
Untuk API mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain para pengusaha tambang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah meninjau ulang wacana tersebut. Menurut mereka penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama menyebut kebijakan itu berisiko mengganggu arus kas perusahaan yang selama ini mengandalkan mekanisme restitusi pajak.