- Bursa Efek Indonesia mengumumkan rencana delisting 18 emiten pada November 2026 guna menjaga perlindungan investor minoritas di pasar modal.
- POJK Nomor 45 Tahun 2024 mewajibkan emiten atau pengendali perusahaan melakukan buyback saham sebagai tanggung jawab perlindungan investor publik.
- Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab untuk memastikan investor menerima nilai investasi yang wajar.
Suara.com - Perlindungan terhadap investor minoritas kembali menjadi sorotan utama di pasar modal.
Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungumkan 18 emiten yang bakal delisting pada November 2026.
Dalam hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan tegas terkait mekanisme hukum yang mengatur kondisi tersebut.
Menurutnya, kewajiban buyback bukan lagi pilihan, melainkan mandat yang telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nyoman menekankan bahwa ketentuan mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab dalam proses buyback saham saat delisting, telah tertuang dalam Pasal 8 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab (untuk melakukan buyback) adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka," ujar Nyoman dalam jawaban tertulis, Kamis (16/4/2026).
![Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/57639-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg.jpg)
Tidak hanya itu, sesuai dengan regulasi POJK 45/2024, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada manajemen perusahaan.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait pihak yang wajib melakukan buyback saham. Adapun, perusahaan terbuka itu sendiri diwajibkan menyerap kembali saham yang beredar di publik.
Jika emiten tidak mampu, maka pemegang saham pengendali (PSP) wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Sementara itu, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab.
Nyoman menambahkan, rincian mengenai kondisi khusus di mana pihak lain harus turun tangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 pada peraturan yang sama.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah bagi emiten untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pemegang saham publik.
Proses buyback ini menjadi jalan keluar agar investor mendapatkan kembali nilai investasinya sesuai dengan harga yang wajar sebelum status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup.
"Ketentuan ini memperjelas jalur pertanggungjawaban. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menghindar dari kewajiban melindungi kepentingan pemegang saham publik," pungkas Nyoman.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan koordinasi.