- Bank BTN memiliki pertimbangan mana nasabah yang bisa tetap bisa mengakses kredit, meskipun terhimpit utang di SLIK.
- Pihak BTN akan melakukan seleksi profesional menggunakan prinsip 5C untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah secara menyeluruh.
- Bank tetap memprioritaskan analisis karakter dan kondisi ekonomi nasabah sebagai pertimbangan utama dalam memberikan persetujuan kredit perbankan.
Suara.com - Bank Tabungan Negara (BTN) merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait utang Rp 1 juta tidak masuk SLIK. Menurut BTN, kebijakan ini muncul untuk akomodir kebutuhan pemerintah terkait kemudahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan kebijakan ini harus dilihat secara jeli untuk menentukan mana saja nasabah yang memang terkena korban SLIK, seperti terhantam bunga atau memang karakter dari nasabah itu yang memang tak membayar cicilan.
Menurutnya, BTN juga tidak serta-merta memberikan kredit ke nasabah yang memang berulang-ulang melakukan kebiasaan tak membayarkan cicilan.
"Jadi, jangan dalam hal keputusan kita juga punya pertimbangan profesional, jagain bank ini juga, karena kalau ada apa-apa kan kita yang salah, gitu ya. Tapi juga kita mengerti kebutuhannya," ujarnya dalam konferensi pers di BTN Tower, Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).
![Ilustrasi pengajuan kredit perbankan. [Gemini AI],](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/15/16737-ilustrasi-slik-ojk-utang-bank-pengajuan-kredit-bank.jpg)
Nixon melanjutkan, perbankan juga akan bisa membedakan mana yang memang layak diberikan kredit, meskipun dia memiliki utang tunggakan Rp 1 juta.
Selain itu, ia melihat saat ini banyak nasabah yang memiliki banyak rekening, di mana tunggakan utangnya begitu besar. Sehingga, hal ini juga harus dicermati.
"Kalau karakter menurut saya ya gak harus disetujui kan, itu juga mudah-mudahan ini membuat perbankan jauh lebih baik dan tetap bisa melayani masyarakat. Jadi, tolong jangan dibenturkan bahwa ini akan lebih buruk atau akan lebih baik, kita belum tahu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo menambahkan, perbankan akan menggunakan rumus 5C dalam memberikan kredit, yaitu Character, Capaicitym Capital, Collateral, dan, Condition. Dengan begitu, SLIK bukan salah satu penentu pemberian kredit.
"jadi nggak semuanya, oh kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih.Atau kalau seliknya bagus, pasti di-approve. Nggak juga. Jadi ada 5 itu tadi," imbuhnya.
Menurut Setiyo, SLIK itu menggambarkan nasabah itu tertib dalam pembayaran cicilannya. Meskipun penting, Ia menegaskan SLIK bukan syarat utama nasabah mendapatkan persetujuan kredit.
"Walaupun dia bagus segala macam, mampu bayar, ya nanti kalau kena banjir rumahnya ilang, ya macet juga. Jadi bukan salah satu faktor yang penting kita pertimbangkan. Lokasi, marketability, dan lain-lain," katanya.
"Juga kondisi juga ya, kondisi ekonomi, sektor-sektor yang rawan, dan lain-lain. Itu jadi salah satu indikator yang utama," pungkas Setiyo.