- Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Program Pertumbuhan Ekonomi melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026 pada April.
- Satgas dipimpin Airlangga Hartarto bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan menetapkan langkah strategis untuk mempercepat berbagai program ekonomi nasional pemerintah.
- Kegiatan operasional satgas akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait lainnya.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang dikepalai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pembentukan Satgas Pertumbuhan Ekonomi itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
"Bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," tulis beleid menimbang di Keppres 4/2026, dikutip Senin (20/4/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I Satgas Pertumbuhan Ekonomi. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua II.
Posisi lainnya yakni Wakil Ketua I Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, dan Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres 4/2026, Satgas Pertumbuhan Ekonomi akan memiliki lima tugas meliputi:
- Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan.
Satgas juga menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Mereka bakal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I Satgas secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Pertumbuhan Ekonomi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Satgas Pertumbuhan Ekonomi
- Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Ketua II : Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Wakil Ketua I : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Wakil Ketua II : Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
- Penanaman Modal Rosan Roeslani
- Wakil Ketua III : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy
Anggota Satgas:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pariwisata
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menteri Perhubungan
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Koperasi
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
- Menteri Sosial
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara