Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk menanggung PPN tiket pesawat ekonomi mulai 25 April 2026. [Antara]
  • Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk menanggung PPN tiket pesawat ekonomi mulai 25 April 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan harga avtur.
  • Pemerintah juga membebaskan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia.

Suara.com - Setelah menunggu lebih dari dua pekan, pemerintah akhirnya merilis aturan yang menjadi dasar pemberian insentif untuk pembelian tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Insentif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tidak melambung tinggi setelah harga avtur naik gila-gilaan pada 6 April lalu.

Dalam aturan baru tersebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tiket pesawat kelas ekonomi.

Aturan yang insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April dan disahkan pada Jumat 24 April kemarin. Aturan ini berlaku sehari setelah disahkan, yakni pada Sabtu 25 April 2025.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian awal aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100 persen dari tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat. Adapun insentif ini akan berlaku selama 60 hari atau dua bulan sejak PMK tersebut berlaku.

Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Sebelumnya pada 6 April lalu Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi PPN tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kedua, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas-nya (TBA).

Dengan kedua langkah ini, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik untuk kelas ekonomi maksimal 13 persen.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.

Pemerintah juga memberikan insentif lain yakni pembebasan bea masuk pembelian suku cadang pesawat. Sebab, komponen ini juga berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat.

"Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:07 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pesan Tiket Pesawat Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo, Ini Caranya

Pesan Tiket Pesawat Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo, Ini Caranya

Bri | Selasa, 14 April 2026 | 13:32 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:08 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB