- Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan inspeksi mendadak terhadap operator taksi Green SM di Bekasi pada Selasa, 28 April 2026.
- Pemeriksaan dilakukan guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pasca dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan di Cikarang.
- Pemerintah akan mendalami temuan lapangan dan berpotensi memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan operasional.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang pemberian sanksi kepada operator taksi lisytik Green SM menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di pool Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan Green SM sesuai ketentuan, terutama setelah adanya dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek keselamatan operasional.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Aan seperti dikutip Rabu (29/4/2026).
![Adhi S. Soembagijo, alumni Teknik Mesin ITB mengaitkan aspek elektromagnetik dengan kronologi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. [suara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/10069-taksi-green-sm-di-tkp-kecelakaan-krl-stasiun-bekasi-timur.jpg)
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah catatan yang masih akan didalami lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh kesimpulan menyeluruh.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.
Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami dugaan keterkaitan kendaraan dengan peristiwa kecelakaan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa langkah sidak ini merupakan bagian dari pengawasan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi Green SM tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap operator, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.