- Indosaku merespons dugaan pelanggaran penagihan oleh mitra pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/4/2026).
- Perusahaan berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk melakukan investigasi internal serta memutus hubungan kerja dengan pihak terlibat.
- Indosaku berkomitmen menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum serta memperketat pengawasan mitra operasional.
Suara.com - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital.
Perusahaan langsung merespons dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum perusahaan penagihan pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah.
"Indosaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum terkait," ujar Diirektur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, dalam keterangan resminya kepada Suara.com, Kamis (30/4/2026).
Sebagai platform pinjaman daring legal, berizin dan diawasi OJK, Indosaku menegaskan bahwa perusahaan menghormati penuh proses yang dilakukan OJK
"Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung," tambahnya.
Indosaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan.
"Kami memohon maaf dimana kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan," ucap dia.
![Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/93354-debt-collector.jpg)
Yulvina menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku.
"Sejalan dengan hal tersebut, Indosaku menegaskan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI," bebernya.
Sebagai langkah cepat dan tegas, dia menegaskan bahwa Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yangbersangkutan.
"Perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Yulvina.
Proses ini juga dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI.
"Seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen," katanya.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Yulvina.