- Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan harga patokan ekspor dan referensi emas periode 1–14 Mei 2026 melalui Kepmendag 1030/2026.
- Kebijakan ini diambil akibat penguatan harga emas global yang didorong oleh meningkatnya permintaan investor terhadap aset lindung nilai.
- Penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dengan mengacu pada data pasar internasional London Bullion Market Association.
Suara.com - Kementerian Perdagangan menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Mei 2026, seiring penguatan harga emas dunia di tengah meningkatnya permintaan aset lindung nilai global.
Dalam ketetapan terbaru, HPE emas naik menjadi 153.194,87 dolar AS per kilogram. Sementara HR emas juga meningkat dari 4.589,33 dolar AS per troy ounce menjadi 4.764,90 dolar AS per troy ounce untuk periode 1–14 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan harga emas terjadi setelah fase rebound usai koreksi pada akhir Maret 2026, ditambah meningkatnya ketidakpastian global yang mendorong investor memburu emas sebagai instrumen safe haven.
“Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026," ujar Tommy kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
"Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global turut memberikan sentimen positif bagi investor sehingga mendorong penguatan harga emas dibandingkan periode sebelumnya,” lanjut Tommy.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, khususnya referensi London Bullion Market Association (LBMA).
Menurut dia, penetapan harga tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar sesuai dengan dinamika pasar global sekaligus menjaga transparansi kebijakan perdagangan nasional.
“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar,” tutur Tommy.