- Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan untuk mempertanggungjawabkan penghasilan serta mematuhi ketentuan administratif negara.
- Keterlambatan pelaporan SPT mengakibatkan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000 bagi individu dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
- Ketidakpatuhan berkelanjutan dapat memicu pemeriksaan pajak, penagihan resmi, hingga sanksi pidana penjara serta denda tambahan yang berat.
Pada akhirnya, kewajiban lapor SPT sebenarnya bukan hal yang rumit. Tapi ketika diabaikan, efeknya bisa berlapis dan semakin besar seiring waktu.
Jadi, kalau kamu masih menunda, yang kamu hadapi bukan sekadar deadline. Melainkan potensi masalah yang bisa berkembang dari hal kecil menjadi urusan serius.