Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Nur Khotimah

Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Ilustrasi SPT Tahunan (pajak.go.id)
baca 10 detik
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
  • SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
  • Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.

Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.

Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.

Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)
Ilustrasi lapor SPT coretax? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.

Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).

baca juga

Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.

Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.

Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?

Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital

Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Saham Prajogo Dilego Investor Asing Hari Ini, BBCA Paling Banyak Dibeli

Saham Prajogo Dilego Investor Asing Hari Ini, BBCA Paling Banyak Dibeli

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Dorong Warga Tinggalkan Motor Bensin, Siapkan Tukar Tambah hingga DP 0 Persen

Prabowo Dorong Warga Tinggalkan Motor Bensin, Siapkan Tukar Tambah hingga DP 0 Persen

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Fabio Calonego Ungkap Target Pribadi bersama Era Baru Persija Jakarta

Fabio Calonego Ungkap Target Pribadi bersama Era Baru Persija Jakarta

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Feng Shui Menanam Pohon Pepaya di Depan Rumah, Bikin Rezeki Seret!

Feng Shui Menanam Pohon Pepaya di Depan Rumah, Bikin Rezeki Seret!

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

5 Shio Paling Beruntung Soal Keuangan 14 Agustus 2026, Ada yang Rezekinya Makin Lancar

5 Shio Paling Beruntung Soal Keuangan 14 Agustus 2026, Ada yang Rezekinya Makin Lancar

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:41 WIB

10 Cara Mengatasi Kulit Wajah Memerah dan Terbakar Matahari

10 Cara Mengatasi Kulit Wajah Memerah dan Terbakar Matahari

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:40 WIB

×