- Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
- SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
- Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.
Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.
SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.
Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.
Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.
Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.
Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).
Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.
Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.
Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.
Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.
Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.