- UU Cipta Kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK di wilayah Indonesia.
- Komponen utama pesangon terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan.
- Perhitungan total pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji pokok, serta indeks alasan PHK oleh perusahaan.
1. UP (5-6 tahun): 6 x Rp8.000.000 = Rp48.000.000
2. UPMK (3-6 tahun): 2 x Rp8.000.000 = Rp16.000.000
Total yang diterima Andi: Rp64.000.000 (belum ditambah UPH).
Dengan memahami aturan ini, pekerja yang terkena PHK dapat memastikan haknya terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.