- Nama Dirjen BC Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan suap impor di PN Tipikor.
- Bea Cukai pilih irit bicara dan hormati proses hukum terkait dugaan korupsi.
- Suap impor Blueray Cargo capai Rp61,3 miliar dan menyeret pejabat elit DJBC.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara menyusul mencuatnya nama sang Direktur Jenderal, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026)
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia memilih irit bicara mengenai detail perkara guna menjaga integritas persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, serta koleganya Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dalam dokumen tersebut, Djaka disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat DJBC lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk koordinasi 'jalur cepat' bagi barang-barang impor milik Blueray Cargo yang sebelumnya tertahan di jalur merah dan mengalami kendala dwelling time.
Modus operandi yang diungkap Jaksa KPK tergolong nekat. Demi memuluskan keluarnya barang impor, para terdakwa diduga mengguyur pejabat DJBC dengan uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Tercatat, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, terjadi aliran dana berkelanjutan dalam bentuk dolar Singapura. Jika ditotal, nilai suap mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam lantaran menyeret jajaran elit di instansi penjaga pintu gerbang ekonomi negara tersebut.