- Kementerian ESDM sedang mengkaji perubahan skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi sistem produksi layaknya industri minyak dan gas.
- Asosiasi Pertambangan Indonesia menolak rencana tersebut karena perbedaan karakteristik bisnis, risiko, serta regulasi antara sektor tambang dan migas.
- IMA menekankan bahwa konsistensi kebijakan keuangan sangat penting untuk menjaga iklim investasi serta keberlangsungan operasional perusahaan tambang nasional.
Suara.com - Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) merespons rencana Kementerian ESDM, yang akan mengubah skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi mirip dengan sistem yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menuturkan sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas, baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas," ujar Sari lewat keterangannya dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas.
Menurut pandangan IMA, skema bagi hasil production sharing contract (PSC) ala sektor migas dinilai sulit diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Karena adanya perbedaan mendasar pada kedua sektor tersebut, mulai dari siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasionalnya.
![Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan CNG bikin hemat negara. [Suara.com/Novian Ardiansyah].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/93786-bahlil-lahadalia.jpg)
Untuk itu, IMA mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah, terutama mengenai kewajiban keuangan perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan investasi dan operasional industri pertambangan di dalam negeri.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik," kata Sari.
Ia melihat, saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang.
Dia menambahkan, jaminan kepastian dan konsistensi regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga daya saing industri pertambangan nasional.
Hal ini dinilai sangat krusial di tengah ketidakpastian global, serta tingginya kebutuhan investasi jangka panjang untuk menyokong program hilirisasi dan transisi energi di dalam negeri.
Sebagaimana dikatuhui, Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pertambangan dari sistem royalti dan pajak menjadi sistem bagi hasil produksi (split) layaknya sektor migas.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, perubahan ini bertujuan mengoptimalkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.Bahlil menyebut formula baru tersebut masih digodok dan akan dilaporkan setelah selesai.
Berbeda dengan sektor pertambangan yang saat ini royaltinya dihitung dari persentase harga jual per ton tanpa melihat laba-rugi perusahaan, sektor migas menerapkan pembagian langsung hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor.