Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Dicky Prastya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menengahi kendala lahan dan regulasi proyek PSEL di Makassar yang terhambat sejak tahun 2022.
  • PT Sarana Utama Synergy menolak peralihan regulasi sepihak oleh Pemkot Makassar karena berpotensi merugikan nilai investasi dan kontrak awal.
  • Menkeu mendorong percepatan proyek PSEL dengan skema baru agar pemerintah daerah tidak terbebani anggaran pembayaran biaya pengelolaan sampah.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan menanggapi aduan pengusaha soal permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar sejak 2022.

Hal ini dikeluhkan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Menkeu Purbaya.

Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Stephen Yee mengungkapkan Pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” Stephen Yee, dikutip dari Antara, Minggu (10/5/2026).

Dia menyebut, PT SUS tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018, aturan lama berisi Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) yang telah ditandatangani dan komitmen investasi yang dikucurkan dalam proyek tersebut.

Ia juga siap melanjutkan konstruksi dan mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD) apabila Pemkot Makassar konsisten menggunakan aturan lama.

Sementara itu Pemkot Makassar menginginkan proyek dialihkan pada regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai tuntutan tersebut bersifat sepihak karena tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal dan tidak dapat diprediksi saat kontrak pertama kali disepakati.

PT SUS menegaskan peralihan ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak material terhadap kewajiban dan nilai investasi perusahaan.

Kendati begitu PT SUS tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang tepat agar investasi dan kewajiban dalam kontrak lama tidak mengalami kerugian material.

baca juga

Selain itu, pengembang meminta proyek tetap menggunakan lahan yang sebelumnya telah diakuisisi, memperoleh jaminan sebagai pengembang yang sah.

Di sisi lain Purbaya menilai pelaksanaan proyek PSEL perlu dipercepat mengingat kebutuhan akan lingkungan yang bersih merupakan bentuk investasi untuk menciptakan tata kota yang lebih baik.

"(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB