- Sebanyak sebelas perusahaan Prancis menahan investasi di Indonesia selama empat tahun.
- Penyebabnya akibat ketidakpastian regulasi dan birokrasi pemerintah.
- Menteri Keuangan siap menyelesaikan hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking.
Suara.com - Minat investasi perusahaan Prancis di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Mohammad Oemar, melaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa setidaknya terdapat 11 perusahaan Prancis yang investasinya masih tertahan atau pending selama empat tahun terakhir.
Penyebab utamanya adalah persoalan regulasi yang dinilai kurang memberikan kepastian.
Dalam acara Internasional Seminar Debottlenecking yang digelar Selasa (12/5/2026), Oemar menjelaskan bahwa investor asing, khususnya dari Prancis, sangat menekankan aspek kepastian aturan sebelum merealisasikan investasi mereka.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi kendala terkait beberapa rencana peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang masih kurang memberikan prediksi jelas bagi bisnis.
"Investor ingin lebih kepada predictability (kepastian) sehingga rencana investasi bisa diperkirakan berjalan sesuai perusahaan," ujar Oemar secara daring.
Kendala regulasi ini menjadi sorotan penting mengingat hubungan ekonomi Indonesia-Prancis yang selama ini cukup potensial.
Prancis dikenal sebagai investor strategis di berbagai sektor prioritas Indonesia seperti energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan penerbangan. Meski demikian, realisasi investasi sering kali terhambat oleh birokrasi dan perubahan aturan yang tiba-tiba.
Merespons laporan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya langsung memberikan sinyal positif.
Purbaya memastikan pemerintah siap turun tangan menyelesaikan berbagai hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking atau Satgas P2SP. Keberadaan satgas ini diharapkan menjadi jalur resmi dan efektif bagi investor asing untuk menyampaikan keluhan mereka.
"Jadi kalau yang sebelas tadi lapor, sebelas-sebelasnya pasti masuk. Kira-kira begitu. Tapi let's say, 50 persen itu akan bisa tergantung dalam waktu yang gak terlalu lama kalau mereka lapor," tegas Purbaya usai acara.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari investor untuk melaporkan masalah yang dihadapi, karena tanpa laporan, pemerintah sulit mengetahui dan menyelesaikannya.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan akan memberikan disinsentif bagi daerah atau Kementerian/Lembaga (K/L) yang menghambat investasi.
"Saya punya kekuatan dalam kembalikan kembaran daerah, jadi apapun yang mengganggu investasi, akan kita kasih disincentive," katanya.
Pemerintah juga memiliki kekuatan untuk memastikan semua pihak menjalankan keputusan sidang debottlenecking.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan penuh kepastian.
Sebelumnya, Indonesia dan Prancis telah menandatangani puluhan nota kesepahaman (MoU) investasi dengan nilai komitmen yang signifikan. Namun, realisasi di lapangan masih sering tersandung regulasi yang tumpang tindih atau berubah-ubah.
Purbaya juga mengumpulkan Duta Besar dari 61 negara di Kantor Kemenkeu untuk mendengar langsung masukan terkait hambatan investasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong masuknya Foreign Direct Investment (FDI) sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi investor Prancis, penyelesaian 11 kasus pending ini dapat menjadi momentum penting. Prancis dikenal dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia di sektor luxury goods, farmasi, energi (seperti TotalEnergies), serta transportasi (Airbus).
Keberhasilan debottlenecking tidak hanya akan merealisasikan investasi yang tertahan, tetapi juga membuka pintu bagi investor baru dari Eropa.
Pemerintah diharapkan terus melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk simplifikasi perizinan, kepastian pajak, dan koordinasi antarlembaga.
Dengan Satgas Debottlenecking yang lebih agresif dan pemberian disinsentif bagi penghambat, Indonesia diharapkan mampu bersaing lebih baik dalam merebut investasi global.