Suara.com - Sebagai nasabah bank, memahami status rekening yang kita miliki adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran setiap transaksi keuangan.
Terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian terkait status rekening Tabungan dan Giro.
Langkah ini diambil sejalan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data nasabah dan efisiensi administrasi perbankan.
Agar Anda tidak bingung saat mendapati kendala transaksi, mari simak penjelasan lengkap mengenai klasifikasi status rekening terbaru berikut ini.
Tiga Klasifikasi Status Rekening yang Wajib Diketahui
Dalam aturan terbaru, status rekening Tabungan dan Giro Anda akan terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan keaktifan penggunaannya:
1. Status Rekening Aktif
Ini adalah kondisi ideal sebuah rekening. Rekening dianggap aktif jika Anda rutin melakukan aktivitas seperti menarik dana, menyetor uang, melakukan pembayaran, hingga sekadar mengecek saldo di ATM atau aplikasi BRImo.
Nasabah dengan status ini bebas melakukan semua jenis transaksi, baik dana masuk maupun dana keluar, tanpa hambatan apa pun.
2. Status Rekening Tidak Aktif
Sebuah rekening akan berubah status menjadi Tidak Aktif apabila tidak ditemukan aktivitas transaksi dana keluar, dana masuk, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari (satu tahun).
Dampaknya: Anda masih bisa menerima dana masuk (transferan), namun Anda tidak dapat melakukan transaksi dana keluar (penarikan atau transfer ke luar).
3. Status Rekening Dormant
Status ini adalah tahap yang lebih serius. Rekening dianggap Dormant jika tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.