- JPU KPK menduga Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menerima suap sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
- Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam sidang perkara suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2026.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot jabatan Djaka Budi Utama apabila tuduhan korupsi tersebut terbukti di persidangan.
“Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.
Pernyataan tersebut langsung disorot majelis hakim.
Hakim kemudian meminta jaksa mengonfirmasi informasi itu kepada saksi Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang hadir dalam persidangan.
“Penuntut Umum ya, kalau saksi bagaimana, tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu Pak,” jawab Orlando singkat.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Bea Cukai demi melancarkan proses importasi barang milik PT Blueray Cargo.
Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Tak hanya itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.