- Kemenperin menyatakan kebijakan tidak menaikkan cukai tembakau menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan ekonomi nasional.
- Data Indeks Kepercayaan Industri menunjukkan kinerja subsektor tembakau tetap tinggi dan berada di posisi terbaik selama 2026.
- Keputusan pemerintah pada Mei 2026 tersebut memberikan ruang bagi industri untuk menjaga performa di tengah tantangan ekonomi global.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, keputusan tidak menaikkan cukai hasil tembakau menjadi kabar positif bagi industri pengolahan tembakau, di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan daya beli masyarakat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan industri pengolahan tembakau saat ini masih menunjukkan kinerja yang cukup baik dibanding sejumlah subsektor manufaktur lainnya.
"Bagus. Ya, itu angin segar bagi industri pengolahan tembakau," kata Febri kepada wartawan, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, kinerja industri rokok masih berada pada level tinggi dalam beberapa bulan terakhir berdasarkan data Indeks Kepercayaan Industri (IKI).
"Industri pengolahan tembakau pada bulan Mei dan April 2026 ini kinerjanya tinggi. IKI-nya itu termasuk IKI subsektor industri yang eh.. kinerjanya tertinggi di antara 23 subsektor industri yang lain," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi industri pengolahan tembakau untuk menjaga kinerja di tengah berbagai tekanan terhadap sektor manufaktur.

Di sisi lain, industri nasional saat ini masih menghadapi tantangan mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, ketidakpastian global, hingga kenaikan biaya bahan baku impor.
Meski demikian, subsektor pengolahan tembakau disebut masih mampu mempertahankan performa dan tetap menjadi salah satu subsektor dengan tingkat kepercayaan industri tertinggi.
Kemenperin sebelumnya mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Mei 2026 berada di level 53,56 atau masih berada pada zona ekspansi karena berada di atas angka 50.