Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan BLU untuk mengimpor minyak dan LPG. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026 untuk mengatur pengadaan minyak dan LPG nasional.
  • Regulasi ini mengizinkan BLU seperti Lemigas melakukan impor energi guna mengatasi krisis akibat konflik di Timur Tengah.
  • Pemerintah memberikan fleksibilitas pengadaan serta skema pembiayaan khusus bagi BLU dan BUMN dalam situasi darurat energi global.

Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Dengan aturan ini, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 April 2026, Badan Layanan Umum atau BLU sektor energi diizinkan untuk mengimpor minyak dan LPG. Regulasi ini dibuat untuk mengatasi masalah krisis energi yang kini sedang menimpa dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Selama ini pengadaan minyak dari luar negeri umumnya dilakukan oleh BUMN seperti Pertamina.

Perpres tersebut, di Pasal 2, menguraikan tujuan utama regulasi untuk menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.

Di Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara untuk BBM dan LPG harus berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.

Sementara di Pasal 4 mengatur soal impor minyak dan LPG. Di sini, pemerintah menyediakan tiga jalur pengadaan dari luar negeri, yakni melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.

Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria khusus yakni pertama, adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global.

Kedua, adanya gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri.

Ketiga, adanya bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok.

Keempat, adanya keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi. Terakhir, ketika cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Adapun di Pasal 5, pemerintah mengizinkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Di Pasal 6 regulasi ini mengizinkan pembiayaan impor yang dilakukan BLU berasal dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengadaan minyak mentah (crude), BBM, maupun LPG di tengah dinamika pasokan energi global.

Salah satu BLU yang bisa mengimpor minyak dan LPG dari luar negeri adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Lemigas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan berstatus BLU. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengujian kualitas komoditas dan kalibrasi peralatan migas, sekaligus mitra teknis KKKS dalam optimalisasi produksi hulu. Lembaga ini juga aktif melakukan riset teknologi serta transisi energi demi keberlanjutan sektor migas.

Lebih lanjut Yuliot menekankan pemerintah tak berencana membentuk BLU baru khusus untuk kegiatan impor minyak dan LPG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:46 WIB

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB

MSCI Berlaku Hari Ini, IHSG Berakhir di Zona Merah ke Level 6.127

MSCI Berlaku Hari Ini, IHSG Berakhir di Zona Merah ke Level 6.127

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:50 WIB

Naik ke Papan Utama, Emiten Berpeluang Diburu Investor Asing

Naik ke Papan Utama, Emiten Berpeluang Diburu Investor Asing

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:11 WIB

Begini Cara Emiten TAPG Perkuat Aspek ESG

Begini Cara Emiten TAPG Perkuat Aspek ESG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:02 WIB

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB

Emiten-emiten Konglomerat Mulai Komentar Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Emiten-emiten Konglomerat Mulai Komentar Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Anak Menkeu Purbaya Tak Pikirin Rupiah Loyo Saat Kuliah di AS, Bayar Pakai Bitcoin!

Anak Menkeu Purbaya Tak Pikirin Rupiah Loyo Saat Kuliah di AS, Bayar Pakai Bitcoin!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:29 WIB

Penguatan Industri Bahan Baku Kunci Jaga Ketahanan Industri di Tengah Pelemahan Rupiah

Penguatan Industri Bahan Baku Kunci Jaga Ketahanan Industri di Tengah Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:15 WIB