- Mata uang rupiah diprediksi melemah di kisaran Rp17.800 hingga Rp17.850 pada perdagangan hari Selasa, 2 Juni 2026.
- Ketegangan geopolitik antara Washington-Teheran serta konflik militer di Lebanon memicu kekhawatiran investor terhadap inflasi dan suku bunga.
- Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen mulai hari ini.
Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
![Ilustrasi migas. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/56444-ilustrasi-migas.jpg)
Sementara itu, eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun, konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi dengan maksimal 50 persen.
Sementara itu, Pemerintah memberi waktu hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026.
Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya.
Evaluasi pada masa awal penerapan diperlukan untuk memastikan mekanisme baru tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian usaha.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.