Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

M Nurhadi

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya pada Rabu pagi, 3 Juni 2026.
  • Penangkapan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya.
  • Penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mendalami perkara hukum yang menjerat para mantan pejabat.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak cepat melakukan penindakan dengan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Tidak hanya figur utama tersebut, operasi penjemputan ini juga menyasar dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.

Langkah penindakan hukum ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) pagi buta. Mereka digiring oleh tim penyidik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak waktu subuh untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas penegak hukum belum merinci secara spesifik konstruksi perkara yang menjerat para mantan petinggi di lembaga yang mengurusi urusan gizi masyarakat tersebut.

Seiring dengan penangkapan para eks pejabat teras ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi penggeledahan. Aparat korps kejaksaan menyisir sejumlah ruangan strategis yang berlokasi di Gedung Badan Gizi Nasional.

Aksi penggeledahan secara mendadak ini dieksekusi dalam waktu yang sangat berdekatan dengan keputusan pergantian pucuk pimpinan di tubuh institusi tersebut.

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan ini sama sekali tidak bisa dilepaskan dari keputusan tegas yang diambil oleh Kepala Negara hanya beberapa jam sebelumnya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.

Guna menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan program strategis gizi nasional tetap berjalan tanpa hambatan, tampuk kepemimpinan lembaga tersebut langsung dialihkan seketika.

baca juga

Posisi strategis Kepala BGN kini secara resmi diisi oleh Nanik S. Deyang, yang sebelumnya duduk menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN. Promosi jabatan ke tataran tertinggi ini membuat Nanik kini memegang kendali penuh atas arah kebijakan institusi tersebut.

Kekayaan dan Gaji Dadan Hindayana

Penangkapan Dadan Hindayana tak pelak memantik rasa penasaran publik terhadap profil finansial sang mantan birokrat. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki timbunan kekayaan dengan nilai total mencapai Rp9.022.400.000.

Dokumen tersebut merekam portofolio aset yang dilaporkan saat dirinya masih memegang penuh kendali sebagai Kepala BGN sebelum digantikan oleh Nanik S. Deyang. Secara rinci, instrumen aset terbesar milik Dadan berupa tanah dan bangunan yang diestimasikan memiliki nilai sebesar Rp5.900.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki tingkat likuiditas yang cukup tebal dengan simpanan kas dan setara kas yang menembus angka Rp1.400.000.000. Terdapat pula kepemilikan aset berupa harta bergerak lainnya yang bernilai Rp322.400.000.

Gaya hidup dan mobilitas eks pejabat elit ini juga tecermin dari koleksi kendaraannya. Komponen alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya menyentuh nilai Rp1.400.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?

Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:07 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:48 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

IHSG Ambruk 4 Persen, Indeks Saham Turun ke Level 5.000-an

IHSG Ambruk 4 Persen, Indeks Saham Turun ke Level 5.000-an

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:18 WIB

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Masih Layak Dibeli, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.593.000/Gram

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

Dugaan Keracunan 128 Siswa, SPPG di Pariaman Ditutup Sementara hingga Hasil Uji BPOM Keluar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:29 WIB

×