Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Achmad Fauzi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
baca 10 detik
  • FSP RTMM-SPSI menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan kekhawatiran terkait tiga regulasi baru sektor tembakau.
  • Penerapan regulasi kemasan polos, layer cukai SKM, dan pembatasan tar-nikotin dinilai mengancam keberlangsungan industri serta memicu pemutusan hubungan kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut dengan kementerian terkait guna melindungi tenaga kerja di sektor industri tembakau.

Suara.com - Para buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti tiga regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.

Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memperingatkan adanya tsunami regulasi yang dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).
Ilustrasi buruh rokok. (Istimewa).

Menurut FSP RTMM-SPSI, terdapat tiga regulasi yang saat ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau legal yang menyerap sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem IHT.

Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok

Regulasi pertama yang disorot adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.

FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja memperkirakan pangsa rokok ilegal yang saat ini berada di kisaran 7 hingga 11 persen dapat melonjak menjadi 20 hingga 30 persen apabila aturan tersebut diterapkan.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menekan produksi rokok legal, mengurangi penerimaan negara, hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

baca juga

Minta Kaji Ulang Layer Cukai Baru SKM

Selain itu, kedua FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut dapat membuat tarif cukai SKM mendekati tarif SKT sehingga memicu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Dampaknya, produksi SKT dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.

Tolak Batas Tar dan Nikotin

Regulasi ketiga yang dipersoalkan adalah rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:59 WIB

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Terkini

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:26 WIB

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25 WIB

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

×