- Sejumlah anggota DPR RI menolak rencana Kemenkes menerapkan aturan kemasan polos produk tembakau dalam Rancangan Permenkes terbaru.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau serta memicu pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga kerja.
- Legislator meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karena industri ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani tembakau.
Peringatan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap petani juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ia menilai aturan kemasan polos memang menyasar produsen rokok, namun efeknya akan menjalar hingga ke sektor hulu.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyoroti minimnya perlindungan bagi petani tembakau. Ia meminta pemerintah tidak hanya memanfaatkan kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi para petaninya.
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," katanya.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Di sisi penerimaan negara, industri hasil tembakau menyumbang cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025.