- Sejumlah anggota DPR RI menolak rencana Kemenkes menerapkan aturan kemasan polos produk tembakau dalam Rancangan Permenkes terbaru.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau serta memicu pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga kerja.
- Legislator meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karena industri ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani tembakau.
Suara.com - Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau terus menguat di DPR RI. Sejumlah anggota legislatif lintas komisi menilai kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), mengancam lapangan kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sikap tersebut muncul setelah Kemenkes melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai kemasan polos.
Padahal, sejumlah anggota DPR sebelumnya telah meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menjadi salah satu legislator yang secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan kemasan polos yang disebut mengacu pada aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
![Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/20920-cukai-rokok-naik-2021.jpg)
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.
Menurut Lamhot, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan sejumlah elemen dalam rantai industri rokok yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.
Kekhawatiran serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia menilai rencana penerapan kemasan polos perlu dikaji secara lebih mendalam mengingat dampaknya yang bisa meluas terhadap industri, pekerja, hingga petani tembakau.
Di tengah meningkatnya angka PHK nasional, menurutnya pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menambah tekanan terhadap sektor padat karya.
"Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK pada periode Januari-April 2026 telah mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sorotan terhadap pentingnya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Ia menilai sektor tersebut merupakan bagian dari hilirisasi pertanian yang memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tembakau dari sisi kesehatan semata. Menurutnya, diperlukan dialog lintas sektor agar kebijakan yang diambil juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.
Peringatan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap petani juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ia menilai aturan kemasan polos memang menyasar produsen rokok, namun efeknya akan menjalar hingga ke sektor hulu.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyoroti minimnya perlindungan bagi petani tembakau. Ia meminta pemerintah tidak hanya memanfaatkan kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi para petaninya.
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," katanya.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Di sisi penerimaan negara, industri hasil tembakau menyumbang cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025.