- Bea Cukai memperingatkan Kemenkes agar kebijakan kemasan rokok polos tidak memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
- Hingga April 2026, Bea Cukai mencatat 5.451 penindakan rokok ilegal dengan total 684 juta batang yang berhasil disita.
- Kadin mengingatkan pemerintah agar menyelaraskan regulasi kesehatan dengan keberlangsungan industri demi menjaga stabilitas penerimaan cukai negara.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan agar rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menimbulkan celah baru bagi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun ini. Karena itu, setiap kebijakan baru terkait industri hasil tembakau (IHT) dinilai perlu mempertimbangkan aspek pengawasan dan efektivitas implementasi di lapangan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo mengatakan substansi teknis mengenai pengaturan kemasan produk tembakau merupakan kewenangan kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector.
Meski demikian, Bea Cukai akan terus memberikan masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," kata Budi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
![Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/30/58438-rokok-ilegal.jpg)
Menurut Budi, Bea Cukai mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam proses tersebut, pihaknya memberikan masukan dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, hingga pemberantasan rokok ilegal.
Ia menegaskan kebijakan hasil tembakau seharusnya dirumuskan secara seimbang dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni pengendalian konsumsi untuk mendukung kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pengamanan penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kekhawatiran Bea Cukai bukan tanpa alasan. Berdasarkan paparan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga April 2026 Ditjen Bea Cukai telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan (year on year).
Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, maraknya peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Dari hasil penindakan yang dilakukan hingga April 2026, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp53,4 miliar.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Saifuddin Alamsyah menilai sejumlah rancangan aturan non-fiskal yang saat ini sedang dibahas pemerintah justru berpotensi saling bertentangan.
Selain aturan kemasan polos, pemerintah juga tengah membahas usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang diusulkan tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut Saifuddin, kebijakan tersebut berpotensi berlawanan dengan target pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," tegas Saifuddin.