Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Achmad Fauzi

Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
baca 10 detik
  • Bea Cukai memperingatkan Kemenkes agar kebijakan kemasan rokok polos tidak memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
  • Hingga April 2026, Bea Cukai mencatat 5.451 penindakan rokok ilegal dengan total 684 juta batang yang berhasil disita.
  • Kadin mengingatkan pemerintah agar menyelaraskan regulasi kesehatan dengan keberlangsungan industri demi menjaga stabilitas penerimaan cukai negara.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan agar rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menimbulkan celah baru bagi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun ini. Karena itu, setiap kebijakan baru terkait industri hasil tembakau (IHT) dinilai perlu mempertimbangkan aspek pengawasan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo mengatakan substansi teknis mengenai pengaturan kemasan produk tembakau merupakan kewenangan kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector.

Meski demikian, Bea Cukai akan terus memberikan masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," kata Budi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]
Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]

Menurut Budi, Bea Cukai mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, pihaknya memberikan masukan dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, hingga pemberantasan rokok ilegal.

Ia menegaskan kebijakan hasil tembakau seharusnya dirumuskan secara seimbang dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni pengendalian konsumsi untuk mendukung kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pengamanan penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kekhawatiran Bea Cukai bukan tanpa alasan. Berdasarkan paparan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga April 2026 Ditjen Bea Cukai telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan (year on year).

baca juga

Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, maraknya peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Dari hasil penindakan yang dilakukan hingga April 2026, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp53,4 miliar.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Saifuddin Alamsyah menilai sejumlah rancangan aturan non-fiskal yang saat ini sedang dibahas pemerintah justru berpotensi saling bertentangan.

Selain aturan kemasan polos, pemerintah juga tengah membahas usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang diusulkan tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut Saifuddin, kebijakan tersebut berpotensi berlawanan dengan target pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," tegas Saifuddin.

Ia mengingatkan bahwa dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen strategis untuk menopang APBN.

"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.

Menurut dia, berbagai regulasi baru yang menyasar industri hasil tembakau perlu dikaji secara menyeluruh agar tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, petani tembakau dan cengkeh, serta penerimaan negara.

"Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:35 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB

Terkini

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:58 WIB

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 17:57 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:56 WIB

×