- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam terkait rencana pembentukan bursa mineral hingga Senin, 8 Juni 2026.
- Pemerintah saat ini masih merumuskan formulasi tepat untuk pembentukan bursa mineral sebagai tindak lanjut amanat revisi Undang-Undang PPSK.
- Bursa mineral akan dibentuk guna menetapkan harga komoditas domestik secara mandiri dan menambahkan struktur pengawasan khusus di bawah otoritas OJK.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mendalam terkait rencana pembentukan bursa mineral.
Pembentukan bursa tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Kita belum melakukan pembahasan detail," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
![Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/02/89932-batu-bara.jpg)
Bahlil mengaku hingga saat ini pemerintah masih mencari formulasi yang tepat terkait rencana pembentukannya.
"Menyangkut dengan bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi. Belum, saya pikir itu belum arah ke sana lah. Nanti kita akan bahas," kata Bahlil.
Sebagaimana diketahui DPR telah mengesahkan revisi UU PPSK. Di dalamnya memuat penambahan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bursa mineral tidak sama dengan PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI).
Pembentukannya dilatarbelakangi karena harga komoditas domestik yang selama ini masih masih mengacu pada pasar luar negeri seperti Singapura, meski Indonesia bertindak sebagai produsen utama.
Kehadiran bursa mineral nantinya akan diikuti dengan penambahan struktur pengawasan baru di OJK, lengkap dengan pejabat khusus yang bertugas mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis tersebut.