- Berbagai asosiasi industri menolak rencana Kemenkes menerapkan penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik karena dinilai berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
- Data Bea Cukai menunjukkan peningkatan signifikan kasus rokok ilegal sehingga standardisasi kemasan dikhawatirkan akan semakin menyulitkan pembedaan produk legal dan palsu.
- Pelaku industri menilai kebijakan tersebut melampaui mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 serta mengabaikan hak kekayaan intelektual pelaku usaha tembakau.
Suara.com - Berbagai asosiasi lintas sektor kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal di Indonesia karena membuat produk legal semakin sulit dibedakan dengan barang palsu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, peredaran rokok ilegal sudah menunjukkan tren peningkatan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus atau naik 23,3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
![Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/21/92420-rokok-ilegal.jpg)
"Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal," ujar Benny di Jakarta yang dikutip, Rabu (10/8/2026).
Penolakan juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai rancangan aturan tersebut telah keluar dari mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," kata Heri.
Menurut Heri, Indonesia sebagai negara produsen tembakau tidak bisa disamakan dengan negara lain yang bukan sentra pertembakauan.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai penerapan plain packaging pada rokok elektronik berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal di masyarakat.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita.
Para pelaku industri pun meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut agar upaya pengendalian konsumsi tembakau tidak berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal yang justru merugikan negara dan industri yang patuh terhadap aturan.