- PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027 menggantikan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Tugas ekspor yang dialihkan meliputi komoditas batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional.
- Direktorat Jenderal Bea Cukai tetap beroperasi dan akan terus mendukung PT DSI melalui layanan sistem digital kepabeanan.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI dipastikan menjadi pihak yang mengurus ekspor Indonesia 1 Januari 2027. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ekspor ini bakal mengurus ekspor komoditas strategis RI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.
Tugas ekspor sendiri sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun per 1 Januari 2027, tugas ini bakal digantikan oleh PT DSI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan kalau Bea Cukai masih akan mengurus ekspor komoditas Indonesia hingga Desember 2026 jelang beroperasinya PT DSI.
"Tentunya bahwa peraturan yang baru, ekspor itu sampai dengan bulan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, dikutip Jumat (12/6/2026).
Dirjen Bea Cukai menyebut kalau pihaknya akan memfasilitasi PT DSI untuk mencatatkan pengiriman ekspor ataupun bekerja berdampingan dengan mereka untuk mengurus ekspor barang.
![Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/03/95309-dirjen-bea-cukai-kemenkeu-djaka-budi-utama.jpg)
Djaka menyebut kalau PT DSI Nantinya akan bekerja secara mandiri untuk melakukan ekspor komoditas. Namun Bea Cukai tetap dipastikan ikut mengurus kegiatan tersebut.
"Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor. Tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," imbuhnya.
Dukungan sistem digital dari Bea Cukai ke PT DSI
Sementara itu Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kalau Bea Cukai bakal akan mendukung pelaksanaannya, melalui layanan kepabeanan yang tetap berjalan optimal serta pendampingan kepada pengguna jasa.
Ia memaparkan, Bea Cukai telah memiliki sistem digital dan pengawasan berbasis teknologi yang mendukung implementasi kebijakan pemerintah. Sistem pelayanan dan pengawasan yang terintegrasi, termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA), akan terus dioptimalkan guna mendukung kelancaran proses ekspor dan penguatan tata kelola perdagangan internasional.
“Modernisasi sistem kepabeanan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami pun berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/6/2026).
Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Bea Cukai tak dibubarkan setelah PT DSI resmi beroperasi per 1 Januari 2027.
"(Bea Cukai) Enggak dibubarkan," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, dikutip Jumat (12/6/2026).
![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/12/80898-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Tahapan kerja PT DSI urus ekspor RI
PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI sebenarnya mulai beroperasi per 1 Juni 2026 lalu. Namun mereka masih berjalan secara bertahap, dan baru beroperasi penuh untuk mengutus ekspor tiga komoditas strategis pada 1 Januari 2027.
Tahap I (Masa Transisi)
- Berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026
- Pelaksanaan evaluasi selama tiga bulan pertama (01 Juni-31 Agustus 2026)
- Transaksi ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan eksportir dengan buyer di luar negeri
- Pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor ke BUMN Ekspor
- Periode ini dimanfaatkan untuk proses transisi dan penyesuaian tata kelola ekspor
Tahap II (Masa Implementasi)
- Mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027
- BUMN Ekspor menjadi pelaksana utama ekspor komoditas SDA strategis
- Seluruh proses ekspor dilakukan oleh BUMN Ekspor, meliputi penyusunan dan pelaksanaan kontrak, pengiriman barang, dan penerimaan pembayaran hasil ekspor
- Eksportasi komoditas SDA strategis dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme yang dikelola BUMN Ekspor