Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
Aktivitas bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Ekspor CPO dan produk sawit kini wajib lewat PT Danantara Sarana Indonesia.
  • Minyak jelantah dan residu sawit juga masuk skema ekspor melalui BUMN.
  • Hak ekspor dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan minyak goreng domestik.

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah peta bisnis ekspor kelapa sawit nasional. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, ekspor sejumlah produk sawit strategis kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sarana Indonesia (DSI).

Kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan itu menjadi langkah besar pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis sekaligus menjaga pasokan kebutuhan domestik.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas kelapa sawit strategis tidak lagi dapat dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Seluruh aktivitas ekspor harus melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang mendapatkan mandat dari pemerintah.

"Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menilai komoditas sawit memiliki peran vital terhadap stabilitas ekonomi nasional sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih terintegrasi.

Produk yang masuk dalam cakupan kebijakan baru cukup luas. Selain crude palm oil (CPO), aturan juga mencakup refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), hingga berbagai produk turunan sawit lainnya.

Menariknya, minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang selama ini menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi juga masuk dalam daftar produk yang wajib diekspor melalui BUMN Ekspor. Begitu pula residu hasil pengolahan minyak sawit yang kini ikut berada dalam pengawasan pemerintah.

Pemerintah menegaskan penetapan komoditas strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tak hanya berorientasi ekspor, beleid ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Program tersebut menjadi bagian dari skema domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum memperoleh hak ekspor.

baca juga

Dengan skema baru tersebut, hak ekspor dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi berbagai persyaratan pemerintah, termasuk kontribusi terhadap penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian hak ekspor, persetujuan ekspor, pengalihan hak ekspor, hingga konversi hak ekspor antarproduk sawit. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh sesuai tahapan implementasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam tata kelola industri sawit nasional, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengendalikan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:23 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×