- Kementerian ESDM memastikan implementasi mandatori biodiesel 50 persen atau B50 akan resmi berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang.
- Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor BBM dan menghemat devisa negara hingga mencapai angka Rp157,28 triliun secara nasional.
- Pemerintah mewajibkan peningkatan produktivitas sawit melalui teknologi tanpa perluasan lahan guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan ketahanan energi domestik.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 akan tetap diimplementasikan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menekankan penerapan program tersebut harus memprioritaskan aspek lingkungan.
Dia mengingatkan pemenuhan kebutuhan sawit untuk B50 tidak dilakukan dengan membuka lahan baru secara tidak terkendali, tetapi harus dengan peningkatan produktivitas dan teknologi.
Hendry mengamini jika dijalankan dengan benar mandatori B50 dapat menjadi percontohan ketahanan energi yang baik sekaligus mendorong investasi baru di industri pengolahan sawit.
"Indonesia juga berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia yang berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa yang menggunakan campuran sekitar 7 sampai 10 persen,” ujar Henry lewat keterangannya yang dikutip pada Jumat (19/6/2026).
Ia menilai, meski swasembada tidak hanya bergantung pada biodiesel, pemanfaatan bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat menekan ketergantungan pada pasokan luar negeri.
![Kementerian ESDM mengatakan pengujian BBM diesel B50 di alat berat berjalan sukses. [Dok Kementerian ESDM]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/80607-b50.jpg)
Sebagaimana disampaikan, pemerintah implementasi B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun.
"Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah,” katanya.
Mandatori B50 merupakan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) yang bersumber dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO dengan 50 persen bahan bakar minyak (BBM).
Program B50 kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang resmi diberlakukan pada 2025.
Sebelum diimplementasikan pada 1 Juli mendatang, serangkaian proses uji coba telah dilakukan di sejumlah sektor seperti otomotif, kereta api, pertambangan, hingga kapal laut.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut hasil uji coba menunjukkan kandungan air pada B50 lebih rendah dibandingkan dengan B40.
"80-90 persen dari hasil uji coba, alhamdulillah baik. Bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50. Namun hasil akhirnya akan kami sampaikan pada saat setelah rapat evaluasi final," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Adapun tujuannya untuk menekan ketergantungan pada impor BBM, mewujudkan swasembada energi, sekaligus mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan.