Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

M Nurhadi

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan penghapusan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap Sabtu dapat menghemat anggaran sekitar Rp1 triliun per pekan. [Antara]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak memperingatkan potensi hilangnya penerimaan negara akibat kerancuan regulasi perpajakan pada program Makan Bergizi Gratis.
  • Badan Gizi Nasional menerbitkan surat edaran sepihak yang membebaskan pajak hibah operasional, padahal kebijakan tersebut melanggar hierarki perundang-undangan.
  • DJP menegaskan dana operasional dapur pengelola tetap menjadi objek pajak karena dijalankan oleh entitas komersial berorientasi profit.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan terkait risiko hilangnya potensi penerimaan negara (potential loss) dalam jumlah besar.

Ancaman berkurangnya setoran kas negara ini bersumber dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, di mana salah satu titik kritisnya berada pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa ancaman hilangnya pendapatan sektor pajak tersebut tidak lepas dari adanya dualisme atau kerancuan penerapan regulasi perpajakan di lapangan. Masalah mendasar ini berisiko mengaburkan kewajiban fiskal dari para aktor pelaksana program negara tersebut.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," ungkap Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC).

Akar Masalah: Surat Edaran BGN Tabrak Aturan Undang-Undang

Mengurai lebih dalam mengenai penjelasan negara terancam kehilangan potensi pajak dari program MBG, Bimo menyebutkan akar persoalan bermula dari langkah kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN periode sebelumnya tercatat menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) yang secara sepihak menyatakan bahwa seluruh kucuran dana hibah untuk operasional program MBG dibebaskan dari pungutan pajak.

Langkah hukum lewat surat edaran tersebut dinilai menyalahi hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan konstitusi hukum fiskal, penetapan apakah sebuah objek masuk kategori barang kena pajak atau non-objek pajak mutlak harus bersumber dari regulasi setingkat undang-undang beserta aturan turunannya, bukan berlandaskan nota edaran internal lembaga.

baca juga

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," jelas Bimo.

Sebelumnya, pihak BGN mengajukan proposal kebijakan agar dana insentif harian yang dikirimkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—atau dikenal sebagai dapur pengelola MBG—diberi label sebagai dana bantuan sosial atau hibah. Lewat trik penamaan tersebut, BGN berharap seluruh modal kerja harian dapur pengelola otomatis bersih dari beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

DJP dengan tegas mementahkan tafsir sepihak tersebut. Bimo mengingatkan bahwa mengacu pada tata hukum perpajakan yang berlaku saat ini, aliran dana operasional ke jaringan dapur pengelola tetap berstatus sebagai objek PPh.

Hal ini dikarenakan operasional dapur tersebut dijalankan oleh entitas komersial atau badan usaha yang mencari margin keuntungan dari aktivitas produksinya, sehingga wajib memberikan kontribusi balik ke negara.

"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.

Pajak Jadi Tulang Punggung Program Kerja Prabowo

Di sisi lain, kerancuan aturan ini menjadi sebuah kontradiksi besar karena sektor pajak sejatinya merupakan pondasi dana utama untuk mendanai seluruh janji politik dan program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Pagu APBN yang dipakai untuk menyokong program MBG, proyek Kopdes Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat seluruhnya bersumber dari setoran para wajib pajak.

DJP berharap pertumbuhan positif penerimaan pajak nasional tetap dapat dipertahankan secara konsisten. Sinergi regulasi yang sehat tanpa adanya dispensasi ilegal di luar undang-undang menjadi kunci utama agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lapang dalam mengeksekusi agenda pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB