- LPS menjamin 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS dengan nilai hingga Rp2 miliar per Mei 2026.
- Doddy Zulverdi menyatakan kinerja perbankan nasional tetap terjaga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 13,47 persen secara tahunan.
- LPS mengimbau masyarakat memperhatikan kriteria 3T dan meminta perbankan transparan terkait Tingkat Bunga Penjaminan guna melindungi simpanan nasabah.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah aman. Adapun, per Mei 2026 jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar dijamin mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sedangkan , jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang seluruh simpanannya dijamin sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.
"LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP," katanya di Jakarta,Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen (yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen.
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
"Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.