Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka kasus penambangan ilegal di Gunung Botak, Maluku.
  • Sebanyak 24 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia terlibat dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
  • Penyidik menyita barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae merinci bahwa dari total tersebut, 2 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Saat ini, satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Sementara untuk tersangka WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri di Ambon yang dikutip pada Jumat (26/6/2026). 

Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]
Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]

Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru di lapangan.

Langkah hukum ini juga disebutnya untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat lokal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi

Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:00 WIB

Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026

Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:58 WIB

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:26 WIB

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB